JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angka perkara cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat mengalami peningkatan di tahun 2022.
Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sajidan mengatakan, banyak suami yang cerai talak istrinya karena orang ketiga.
"(Faktor) orang ketiga," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Meningkatnya jumlah perkara cerai itu dikerahui berdasarkan data perkara cerai Pengadilan Agama Jakarta Barat per tanggal 14 Desember 2022 ini.
Berdasarkan data, jumlah istri yang menggugat cerai suami mencapai 872. Sementara suami cerai talak istri yakni 2.999.
Sehingga total angka cerai yang dilaporkan atau terdata masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat mencapai 3.871.
Dari angka itu, perkara cerai gugat yang diputus atau diselesaikan Pengadilan Agama Jakarta Barat yakni sebanyak 831 perkara.
Sementara jumlah cerai talak yang diputus atau diselesaikan Pengadilan Agama yakni sebanyak 2.745.
Sehingga total perkara cerai yang diputus atau diselesaikan Pengadilan Agama Jakarta Barat yakni 3.576.
"Istri yang menggugat cerai suami mayoritas karena faktor ekonomi," tutur Sajidan. (Pandi)