ADVERTISEMENT

Cek Tunggakan Pajak, BPKAD Kabupaten Tangerang Lakukan Pendataan Kendaraan Dinas

Rabu, 14 Desember 2022 12:09 WIB

Share
Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat. (foto: poskota)
Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang lakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan inventaris atau dinas. 

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, terkait data-data tunggakan pajak kendaraan inventaris telah dicatat dan diklarifikasi ke setiap OPD, untuk dilakukan pengecekan kembali. 

Menurut, Ahmad Hidayat dalam pendataan itu merupakan langkah klasifikasi ditemukannya kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang pajaknya belum dibayar, tidak dilengkapi STNK serta surat kelayakan kendaraan (KIR) yang telah habis masa berlakunya.

"Ada beberapa kendaraan yang beberapa ganti nomor dan sebagainya, itu bisa jadi mengurangi nilai tunggakan. Jadi di Samsat Provinsi sendiri masih menganggap nomor yang tidak berlaku tetap menjadi tagihan-nya," katanya, Rabu 14 Desember 2022.

Selama ini, lanjut Ahmad, terdapat informasi bahwa beberapa kendaraan dinas di instansi ataupun OPD terkait ada yang mengalami pergantian nomor dan mengalami kerusakan. 

Sehingga, yang terdata di Samsat kendaraan dinas itu berstatus menunggak pajak. Padahal, kendaraan-kendaraan yang aktif semuanya telah diselesaikan pajak kendaraannya. 

"Ada beberapa menunggak, tapi sudah selesai, kita perintahkan untuk dilakukan rekon dengan semua OPD agar data fix bisa kita dapatkan," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, jika kendaraan dinas itu belum membayar pajak dalam limit waktu yang ditetapkan, maka akan dilakukan pemblokiran. 

"Kalau kita sudah konfirmasi ke Samsat otomatis kita akan dapat form pemblokiran, sudah langsung mengurangi tagihan untuk selanjutnya tidak keluar lagi," tuturnya.

Ia menambahkan, selama ini pemerintah daerah setiap tahunnya telah menganggarkan alokasi khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT