Tiga Pelaku Spesialis Pencuri HP Beraksi di Malingping dengan Berbagai Modus Diringkus Aparat Polres Lebak

Selasa 13 Des 2022, 12:39 WIB
 Tiga pelaku spesialis pencuri HP di Malingkping, saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist).

 Tiga pelaku spesialis pencuri HP di Malingkping, saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga pelaku spesialis pencuri Handphone atau HP diringkus jajaran Polres Lebak, ketiga pelaku tersebut berinisial AR (33), MU (34) dan AS (28).  

Tiga pelaku spesialis pencuri HP itu beraksi di kawasan Malingping. Lantas diringkus aparat Polres Lebak di kontrakan di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak.

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11 unit Hp dengan berbagai jenis dan merek, obeng, linggis dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. 

Ketiga pelaku diamankan setelah beberapa kali melakukan aksi mencuri HP di beberapa rumah warga dan pertokoan.

Para pelaku tersebut ditangkap aparat Kepolisian pada hari Senin (7/12/2022) lalu secara bersamaan di kontrakan di Kampung Pasir Haur, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak.

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengatakan, ketiga tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya khususnya di wilayah Lebak Selatan.

"Sasarannya pertokoan, rumah, dan sekolah. Dalam melancarkan aksinya modus para pelaku memanjat, mencongkel, membongkar, merusak untuk jalan masuk ke dalam tempat yang dituju untuk mencuri barang," ungkapnya, Selasa (13/12/2022).

Dirinya menyebut, bahwa ketiga pelaku sudah ahli alias spesialis dalam mencuri HP di beberapa tempat.

"Jadi memang spesial dalam mencuri HP, dan sudah melakukan tindakannya beberapa kali di rumah, sekolah dan perkantoran," katanya.

Dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Lebak, sebelumnya tersangka juga pada (27/11/2022). Telah melakukan pencurian di di MTSN 2 Lebak, Kampung Bayah II, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Apa yang telah dilakukan ketiga tersangka, total kerugian yang di akibatkan oleh tersangka yakni sebesar Rp. 16.850.000, karena pencurian barang berharga," ujarnya 

Berita Terkait
News Update