Tersangka ditangkap di Badara Soekarno Hatta pada 27 November 2022.
Tersangka berinisial AS (25) itu ditangkap sebelum mengedarkan barang tersebut ke Indonesia.
"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.