Pembacaan Tuntutan Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Joko Widodo yang Melibatkan Terdakwa Roy Suryo Ditunda

Selasa 13 Des 2022, 19:57 WIB
PN Jakarta Barat menunda pembacaan tuntutan oleh JPU dengan terdakwa Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo. (ist)

PN Jakarta Barat menunda pembacaan tuntutan oleh JPU dengan terdakwa Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Meme Stupa Mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan terdakwa Roy Suryo pada Selasa (13/12/2022).

Penundaan disampaikan oleh JPU, Dwi Indah Kartika dan disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting serta tim kuasa hukum Roy Suryo.

Alasan Dwi menunda sidang pembacaan tuntutan karena belum siap dan memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya yakni satu minggu sejak tanggal 9 Desember 2022.

"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Dwi di PN Jakarta Barat.

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Martin Ginting menerima masukan dan alasan JPU.

"Sebenarnya ingin cepat. Namun, karena ada satu hal teknis belum selesai jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa," kata Martin.

Maka dari itu, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali digelar pada Kamis (15/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (pandi)

Berita Terkait

News Update