ADVERTISEMENT

Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Kuasa Hukum Optimis Roy Suryo Dituntut Lebih Ringan

Selasa, 13 Desember 2022 13:43 WIB

Share
Tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip wajah Jokowi, Roy Suryo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
Tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip wajah Jokowi, Roy Suryo saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 13 Desember 2022, siang ini.

Sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kuasa Hukum Roy Suryo, M. Zulkarnain, optimis, JPU akan memberi tuntutan yang lebih ringan usai mendengar keterangan saksi-saksi.

"Mudah-mudahan JPU memberikan tuntutan lebih ringan. Karena kami yakin, JPU menyadari, bahwa Roy Suryo ini korban dari kedzaliman. Karena yang dilakukan Roy adalah membantu umat Buddha dalam hal (mengkritisi) kenaikan harga (tiket Candi Borobudur)," kata Zulkarnain saat dikonfirnasi wartawan, Selasa 13 Desember 2022.

Zulkarnain menilai, dugaan penistaan agama melalui unggahan gambar yang kontroversial itu terjadi akibat sebuah sistem yang secara otomatis terbawa dari pengunggah lama ke penggunggah baru yakni Roy Suryo.

"Namun dalam pengambilan gambar, itu ada program baru, namanya multi quick apa gitu. Jadi gambar stupa dengan gambar mirip Jokowi itu masuk ke komputer Roy Suryo. Lalu Roy Suryo bikin supaya harga tidak naik. Lalu, gambar itu dengan sendirinya terbawa, titik, koma, tulisan itu ngikut semua. Siapa yang ngirimnya itu ikut semua," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT