ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Wakapolda Metro Jaya, Ini Kata Mabes Polri

Selasa, 13 Desember 2022 17:43 WIB

Share
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengecek situasi RW 06 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (7/6/2021).  (foto: poskota.co.id/ridsha vimanda)
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengecek situasi RW 06 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (7/6/2021).  (foto: poskota.co.id/ridsha vimanda)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum selesai kasus penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Heroe mengatakan Tony adalah korban dari beberapa kasus penipuan. Puncaknya adalah kasus penipuan Richard Mille yang belakangan ramai karena adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi.

"Beliau sudah pernah ditipu soal kasus mobil McLaren dan kemudian terulang kembali masalah pembelian arloji Richard Mille. Kami merasa miris dengan oknum polisi yang mengurus penegakkan hukum ini. Bobrok dan tak pro terhadap korban," kata kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Dalam kasus McLaren tersebut, Heroe menyayangkan sikap seorang perwira tinggi polisi yang mendiamkan kasus pemerasan ini. Padahal, kata dia, kliennya sudah diperas oknum penyidik mencapai Rp4,5 miliar. 

 

 

"Pak Hendro (Wakapolda Metro Jaya) harusnya sudah tahu dan kami minta atensi beliau agar kasus penipuan Maclaren serta dugaan pemerasan terhadap korban (Tony) sebesar Rp4,5 miliar yang dilakukan oleh para oknum penyidik ini bisa selesai cepat. Sayangnya beliau masih diam hingga sekarang," ujar Heroe.

Heroe mengungkapkan, dari total pemerasan Rp4,5 miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya diduga mengalir ke Wakapolda Hendro Pandowo.

Menurut Heroe, Hendro diduga menerima uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik melalui pihak ketiga bernama Ian Rianto.

"Tony diperas penyidik sama pihak ketiga Ian Rianto. Rp 500 juta itu buat Hendro," ungkap Heroe.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT