Kejari Kabupaten Bogor Kembalikan Barang Bukti Penyalahgunaan Bantuan Bencana ke BPBD

Selasa 13 Des 2022, 18:38 WIB
Kejari Kabupaten Bogor saat mengembalikan barang bukti kasus penyalahgunaan bantuan bencana tahun anggaran 2017 ke BPBD Kabupaten Bogor. (foto: ist)

Kejari Kabupaten Bogor saat mengembalikan barang bukti kasus penyalahgunaan bantuan bencana tahun anggaran 2017 ke BPBD Kabupaten Bogor. (foto: ist)

"(Tersangka) Itu ada Suhendra, Sumardi, dan ditambah mengenai menghalangi penyidikan, yang menyembunyikan. Dikenakan pasal obstruction of justice," pungkasnya. (panca)

Berita Terkait

News Update