JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua tahanan kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Satreskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 27 November 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedua tahanan tersebut merupakan kasus penipuan dan kasus pencurian dengan cara membobol sebuah minimarket.
Kedua tahanan itu kabur dengan cara merusak engsel pintu sel atau rutan yang ada di bagian bawah, yang terbuat dari besi hollow dengan menggunakan alat.
Kriminolog Josias Simon menilai, kasus dua tahanan yang kabur itu merupakan bentuk kelalaian petugas lapas. Seharusnya petugas rutin melakukan pengecekan di lapas.
"Kelalaian dalam arti pengecekan fisik tempat, sarana prasarana tahanan, tidak rutin," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2022).
Kedua tahanan itu, kata Josias, diduga memanfaatkan kelalaian petugas untuk kabur dari hotel prodeo itu.
"Sebagai kelemahan dan dimanfaatkan sebagai celah kabut buat tahanan," bebernya.
Ditambah lagi, satu tersangka yang kabur merupakan tersangka kasus pencurian, dalam hal ini pembobolan sebuah minimarket.
Hal tersebut dimanfaatkan tersangka untuk membobol sel tahanan sekalipun dengan berbagai cara dan trik yang biasa tersangka gunakan di lapangan.
Josias menuturkan, polisi harus memperhatikan pengaman di sel atau lapas. Terlebih dua tersangka itu kabur dari sel yang ada di Polsek.
"Memastikan kejadian-kejadian seperti ini tak terulang, apalagi di Polsek-Polsek yang kurang di awasi," pungkasnya. (Pandi)
