Kemudian Satu buah screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 Buah Handphone merk Vivo warna Biru, 2 Buah Sim Card Simpati, 1 Buah Layar Monitor Komputer dan 1 Buah CPU.
Zamrul menyebut, kepada pelaku B dijerat pasal 45 ayat (1) Juncto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar," pungkasnya. (Veronica)