Video Syur Diancam Disebar, Pria Tangerang jadi Korban Pemerasan Belasan Juta

Jumat 09 Des 2022, 19:11 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes, Raden Rhomdon Natakusuma dan Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini. (Veronica)

Kapolresta Tangerang Kombes, Raden Rhomdon Natakusuma dan Kasat Reskrim Kompol Zamrul Aini. (Veronica)

Kemudian Satu buah screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 Buah Handphone merk Vivo warna Biru, 2 Buah Sim Card Simpati, 1 Buah Layar Monitor Komputer dan 1 Buah CPU.

Zamrul menyebut, kepada pelaku B dijerat pasal 45 ayat (1) Juncto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar," pungkasnya. (Veronica)
 

News Update