"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa sisa uang BTT dan TT yang tidak disalurkan sebanyak Rp 308 juta. Yang diakui oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," katanya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 150 orang, dan pihaknya pun masih melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Tersangka ET dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tambahnya.