ADVERTISEMENT

Ribuan Orang Terancam Nganggur, Golkar Sayangkan Langkah Pj Heru Yang Batasi Usia PJLP 56 Tahun Secara Mendadak

Kamis, 8 Desember 2022 21:12 WIB

Share
Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)
Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Ketika kebijakannya mendadak begitu, mereka akan tersingkir dengan otomatis sehingga menjadi hilang pendapatan. Padahal mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya di rumah," ucap Baco.

Maka dari itu, Baco meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menunda kebijakan tersebut. Jika dirasa tidak memungkinkan, Heru bisa merevisi kebijakan tersebut dengan menambahkan syarat berupa surat keterangan sehat bagi PJLP yang berusia 56-60 tahun.

"Ya kami minta kalau di atas 56-60 tahun wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, itu nggak apa-apa karena menjadi solusi. Tapi, kalau langsung diberhentikan karena usianya 56 tahun, itu tidak memikirkan dampaknya karena ada 1.000 orang lebih yang akan terkena (PHK)," ungkap dia.

"Jadi tidak menganulir kebijakan sebelumnya, tetapi keluarkan kebijakan tambahan bahwa untuk usia di atas 56 tahun pakai surat dokter," tambah Baco.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta dapat mengevaluasi kinerja para PJLP sekarang yang akan mendaftar ulang untuk tahun 2023 nanti. Bagi PJLP yang memiliki kinerja baik meski di atas 56 tahun, sebaiknya mereka tetap diberdayakan.

"Sekali lagi karena mereka semua dengan kondisi seperti ini kan susah mencari lapangan pekerjaan. Janganlah terjadi PHK, karena kalau terjadi bisa goyang ekonomi mereka, tapi kalau disampaikan tiga bulan sebelumnya kan mereka sudah ada persiapan untuk pekerjaan lain," terangnya.

Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu. 

Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan b aru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

"Kami Fraksi Golkar meminta kebijaksanaan Bapak Pj untuk menunda dulu kebijakan ini atau dengan mengeluarkan tambahan baru dengan menyertakan surat keterangan dokter untuk menyatakan sehat bagi PJLP usia 56-60 tahun," tutupnya. (Aldi)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT