"Ya kami minta kalau di atas 56-60 tahun wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, itu nggak apa-apa karena menjadi solusi. Tapi, kalau langsung diberhentikan karena usianya 56 tahun, itu tidak memikirkan dampaknya karena ada 1.000 orang lebih yang akan terkena (PHK)," ungkap dia.
"Jadi tidak menganulir kebijakan sebelumnya, tetapi keluarkan kebijakan tambahan bahwa untuk usia di atas 56 tahun pakai surat dokter," tambah Baco.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta dapat mengevaluasi kinerja para PJLP sekarang yang akan mendaftar ulang untuk tahun 2023 nanti. Bagi PJLP yang memiliki kinerja baik meski di atas 56 tahun, sebaiknya mereka tetap diberdayakan.
"Sekali lagi karena mereka semua dengan kondisi seperti ini kan susah mencari lapangan pekerjaan. Janganlah terjadi PHK, karena kalau terjadi bisa goyang ekonomi mereka, tapi kalau disampaikan tiga bulan sebelumnya kan mereka sudah ada persiapan untuk pekerjaan lain," terangnya.
Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.
Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan b aru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
"Kami Fraksi Golkar meminta kebijaksanaan Bapak Pj untuk menunda dulu kebijakan ini atau dengan mengeluarkan tambahan baru dengan menyertakan surat keterangan dokter untuk menyatakan sehat bagi PJLP usia 56-60 tahun," tutupnya. (Aldi)