ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi Serahkan Dana Stimulan bagi 4.000 Korban Gempa Bumi di Cianjur

Kamis, 8 Desember 2022 23:39 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan dana stimulan untuk korban gempa di Cianjur. (biro pers)
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan dana stimulan untuk korban gempa di Cianjur. (biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo menyerahkan dana bantuan bagi warga terdampak gempa bumi M 5.6 di Cianjur, Jawa Barat, Kamis  (8/12/2022).

Ada 4.000 warga yang mendapatkan dana tersebut.

Penyerahan dilakukan di Batalyon Rider 300, Cianjur.

Bantuan dana stimulan itu diberikan kepada warga pemilik rumah yang mengalami kerusakan terdampak gempa bumi sesuai kategori dan tingkat kerusakan.

Dalam penyerahan tersebut, Presiden didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Hadir juga, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PUPR Basuki Hadi Muldjono, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dirincikan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 25 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Rumah Rusak Terdampak Bencana, warga terdampak itu diberikan bantuan senilai 10 juta untuk rumah rusak ringan, kemudian 25 juta untuk rusak sedang dan 50 juta untuk rusak berat.

Akan tetapi, Presiden memberikan tambahan dari besaran dana dtimulan tersebut menjadi 15 juta untuk rumah rusak ringan, 30 juta untuk rumah rusak sedang dan 60 juta untuk rusak berat.

"Tadi malam saya itung-itung lagi. Tadi pagi saya sudah juga menyampaikan ke Menteri Keuangan. Ada uang atau tidak. Ternyata ada sedikit," terang Jokowi dalam acara penyerahan Dana Simultan

"Sehingga, saya putuskan, yang Rp50 akan menjadi Rp60 juta. Yang Rp25 menjadi Rp30 juta dan yang Rp10 juta akan menjadi 15 juta,” kata Presiden, disambut sorak-sorai para warga yang hadir.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT