Kisruh Cuci Gudang Pejabat DKI

Kamis, 8 Desember 2022 00:15 WIB

Share
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda menggantikan Marullah Matali. (foto: poskota/aldi)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda menggantikan Marullah Matali. (foto: poskota/aldi)

Oleh: Ifand, Wartawan Poskota 

PENCOPOTAN Marullah Matali dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (sekda) DKI Jakarta, menimbulkan berbagai komentar pedas dari para politisi hingga kelompok masyarakat. Mereka menilai langkah yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai langkah yang bertentangan.

Banyak yang menduga dicopotnya Marullah sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata merupakan "warning" bagi pejabat di DKI yang selama ini menduduki kursi jabatan mereka. Peringatan itu menjadi pesan bahwa siapa pun yang tak mendukung orang kepercayaan Presiden Joko Widodo ini dapat dengan mudah dilengserkan.

Apalagi sebelumnya, sejumlah direksi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga sudah di rombak oleh orang nomor satu di Jakarta ini. Bukan tidak mungkin, posisi Wali Kota hingga Kepala Dinas juga akan dilakukan penyegaran dengan digantikan oleh orang-orang kepercayaan dari Pj Heru demi mendukung pekerjaannya.

Terlebih, kondisi Ibu Kota saat ini pun belum terlihat menunjukan perbaikan dan selalu menimbulkan persoalan. Mulai dari masalah banjir yang hnggga kini terus terjadi hampir di setiap wilayah Jakarta, masalah jalur sepeda dan yang terbaru adalah menjamurnya parkir liar yang menghilangkan pendapatan daerah dan nilainya diduga mencapai ratusan miliar.

Meski begitu, beberapa anggota dewan menilai, pergantian itu menimbulkan polemik berkepanjangan. Bahkan Anggota DPRD DKI, Mohamad Taufik, menilai langkah yang dilakukannya itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Taufik menilai, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Pendapat lain juga disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) yang menilai kebijakan yang dibuat Heru sudah melebihi wewenangnya sebagai Pj Gubernur. Karena seharusnya Pj Gubernur tak bisa punya kewenangan sebesar gubernur definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Bahkan, organisasi kemasyarakatan juga menilai dicopotnya Marullah mencederai keberadaan putra Betawi yang ada di pemerintahan, sebab Sekda selalu putra Betawi. Dan sebelum Marulla Matali, almarhum Saefullah Sekda DKI anak Betawi sehingga penggantinya, juga putra asli Jakarta. (*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar