Dia menegaskan bahwa, berdasarkan hasil visum, anak perempuan berusia 11 tahun itu ternyata menjadi korban pencabulan, bukan korban persetubuhan.
"Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," urai Putra.
Putra mengungkapkan bahwa, antara pelaku dengan orang tua korban saling kenal. Mereka kenal sejak tahun 2022 sekira awal tahun yang lalu.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara. (pandi)