ADVERTISEMENT

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pria Beristri di Kamar Hotel, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Kamis, 8 Desember 2022 10:55 WIB

Share
Pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun saat diamankan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. (foto: ist)
Pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun saat diamankan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lanjut Putra, setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diimining-imingi uang jajan Rp100 ribu oleh pelaku dan korban diminta untuk tidak bercerita ke siapapun.

Dia menegaskan bahwa, berdasarkan hasil visum, anak perempuan berusia 11 tahun itu ternyata menjadi korban pencabulan, bukan korban persetubuhan.

"Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," urai Putra.

Putra mengungkapkan bahwa, antara pelaku dengan orang tua korban saling kenal. Mereka kenal sejak tahun 2022 sekira awal tahun yang lalu.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara. (pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT