Pencopotan Marullah dari Jabatan Sekda Dinilai Langgar UU ASN, M Taufik: Jangan Seenaknya!
Rabu, 7 Desember 2022 11:28 WIB
Share
Anggota DPRD DKI Jakarta, M. Taufik. (foto: poskota/aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Langkah Penjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dinilai merupakan tindakan gegabah.

Anggota DPRD DKI, M. Taufik, mengatakan, Heru Budi Hartono diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 7 Desember 2022.

Anggota DPRD DKI itu menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

Kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia. 

Lalu, menurut dia, dalam Ayat (2) juga ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Permasalahan baru akan datang. Taufik mengingatkan Pj Gubernur DKI, Presiden bisa digugat di PTUN hanya karena mengeluarkan Keppres tanpa melalui kajian matang. 

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya. "Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.

Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, kata dia, hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekda DKI sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang peranan strategis.

Halaman
1 2
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -