Paska ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Polres Metro Jakbar lakukan penjagaan ketat. (Foto: Poskota/Pandi)

Nasional

Ada Bom di Bandung, Tapi Awas yang Nyebar Fotonya Bisa Dipenjara 4 Tahun

Rabu 07 Des 2022, 13:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat dilarang menyebarkan foto korban dan pelaku peledakan bom yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Dalam UU tersebut, warga yang menyebarkan foto terkait bom tanpa sensor bisa dipenjara 4 tahun. Untuk itu, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bom bunuh diri tersebut.

Untuk diketahui, UU ITE mengatur soal penyebaran konten kekerasan lewat internet, termasuk foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

 

Sementara itu, pasal 45B berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meminta agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

Sebelumnya, Polri telah mengonfirmasi bom yang meledak di markas Polsek Astanaanyar, diduga merupakan aksi bom bunuh diri.

"Iya, dugaan bom bunuh diri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Detik.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia.

Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Anstana Anyar juga beredar di internet.(*)

Tags:
Bom bunuh diri di BandungBom di Polsek Astana Anyarpenyebar foto bom bisa dipenjara 4 tahunawas menyebar foto bom astana anyar

Administrator

Reporter

Administrator

Editor