Lagi Asyik Makan di Warteg, Komplotan Perampok Dibekuk Polisi 

Selasa 06 Des 2022, 19:23 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat melakukan ungkap kasus perampokan di salah satu Alfamart wilayah Setu, Bekasi. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

Jajaran Polres Metro Bekasi saat melakukan ungkap kasus perampokan di salah satu Alfamart wilayah Setu, Bekasi. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

BEKASIPOSKOTA.CO.ID - Polisi berhasil menangkap komplotan perampok spesialis minimarket di wilayah Bekasi.

Dua tersangka diamankan saat makan dan beristirahat di warteg.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, para pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Aksi tersangka JT (23) dan JH (25) melakukannya di dua tempat berbeda. 

Pertama, di Alfamart wilayah Setu pada 23 November, dan di wilayah Tambun pada 25 November.

"Yang kita identifikasi di sini (Setu) dan di Tambun Bekasi," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (6/12/2022).

Gidion menjelaskan, aksi pelaku pun sempat mengancam petugas kasir untuk menakut-nakuti, setelah itu pelaku menggasak barang barang minimarket.

Kendati demikian, pihaknya dapat mengamankan pelaku, berdasarkan barang bukti penyidikan.

Pada Senin (28/11) lalu, sekira pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Tangerang.

Mengetahui hal itu, tim gabungan dari Jatanras, Polres, Polsek dan resmob mabes polri melakukan pengejaran.

Pengejaran terhadap pelaku, menelusuri di jalan  Raya pantura, Jatake, Jatiuwung kota Tangerang.

"Di depan warteg team opsnal mengamankan para pelaku yang sedang beristirahat," ungkapnya.

Saat digeledah tas pelaku berisikan uang, logam mulia, baju baru dengan mengendarai motor hendak pulang ke Medan.

Tak pakai ampun, para pelaku digelandang ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana.

"Pasal 368 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun," pungkasnya.

News Update