ADVERTISEMENT

Jadi Penyumbang Tembakau Nasional, Begini Cara Bupati Pasuruan Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 6 Desember 2022 19:07 WIB

Share
Ilustrasi pemusnahan ribuan bungkus rokok oleh Kejaksaan Negeri Tangerang(Foto: M.Iqbal)
Ilustrasi pemusnahan ribuan bungkus rokok oleh Kejaksaan Negeri Tangerang(Foto: M.Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). 

Tujuannya untuk mendukung penuh pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan agar lebih maju di segala lini.

Penggunaan DBH CHT salah satunya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. 

Hal ini memang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat bahwa di antara porsi peruntukan DBH-CHT dimanfaatkan di bidang kesehatan.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan, agar hasilnya lebih berdampak signifikan, ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar lebih mengoptimalkan program dan kegiatan yang bersumber dari DBH-CHT.

Adapun porsi pembagian DBH-CHT pada tahun ini, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen bidang kesehatan. 

Sedangkan 50 persen lainnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menggunakannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Baik yang digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah maupun kelengkapan sarana prasarana peralatan medis yang dibutuhkan. Pijakannya, grand design pemanfaatan DBH-CHT," jelas Irsyad di Jakarta, Senin, (5/12/2022).

Di Pasuruan sendiri, terdapat dua RSUD yang mendapatkan alokasi DBH-CHT yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati. 

Di RSUD Bangil, penggunaannya dialokasikan untuk pengadaan alat kedokteran dan alat kesehatan. Di antaranya, Infus Pump, Pasient Strecher, Syring Pump, Laparoscopi, Elektro for Neuru Set, Tempat Tidur ICU, Central Pasien Monitor dan Ventilator, pengadaan obat, bahan habis pakai, dan rehabilitasi gedung Rumah Sakit.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT