Selundupkan 450 Gram Sabu dalam Lubang Anus, 2 Warga Aceh Ditangkap TIm Gabungan

Senin 05 Des 2022, 22:47 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai M Amir menunjukkan barang bukti sabu yang dibungkus balon dan kondom. (Foto: Rahmat Haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai M Amir menunjukkan barang bukti sabu yang dibungkus balon dan kondom. (Foto: Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Personil gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten berhasil mengungkap penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam lubang anus alias dubur di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan itu, dua pelaku ZK (52) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ditahan. 

Dari kedua pelaku diamankan 450 gram sabu yang dikemas dalam 4 kantong balon dan kondom.

"Modus yang tidak lazim ini baru pertama kali pertama diungkap Ditresnarkoba yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan," terang Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (05/12/2022). 

Kabidhumas menjelaskan, upaya penyelundupan narkoba ke Banten ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Ditresnarkoba melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Banten untuk melakukan penyelidikan dan observasi bersama," kata Kabidhumas didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai M Amir.

Setelah mengetahui identitas dan ciri pelaku, pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka ZK dan MD setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui jika kedua pelaku memasukan sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus.

"Lalu tim membawa keduanya ke RS EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda berbentuk kapsul sabu di dalam tubuh di sekitar pinggul. Setelah dikeluarkan benda tersebut berisi sabu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi kurir sabu. 

News Update