JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor pinjaman online (Pinjol) berkedok koperasi yang berada di ruko kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara, digerebek polisi. Debt Collector hingga pimpinan perusahaan pinjol turut ditangkap.
Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa, 29 November 2022 lalu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena kerap diancam saat tagihan jatuh tempo.
Awalnya pada korban meminjam uang ke beberapa aplikasi pinjol dengan tempo peminjaman selama 30 hari.
Korban lalu mulai mendapat pesan tak mengenakkan kepada penagih atau debt collector saat tagihan mau jatuh tempo.
"Pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya. Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri," ujar Auliansyah kepada wartawan, Minggu 4 Desember 2022.
Kemudian, kata Auliansyah, pada tanggal 23 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.
Kali ini ancaman berupa penyebaran data berupa foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.
Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban.
Lanjut Auliansyah, aplikasi PinjamanNow mulai menghubungi daftar kontak milik korban dan juga melakukan penyebaran data dari kontak tersebut.
Aplikasi pinjol itu mengancakn akan melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas. Dan itu akan dilakukan terus-menerus.
Selain itu, nomor anggota keluarga korban dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi pinjol tersebut.
"Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan," papar Auliansyah.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut.
Auliansyah menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.
"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dikekanan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun.
"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," tutup Auliansyah. (Pandi)