ADVERTISEMENT

Bripka RR Pindahkan Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J

Senin, 5 Desember 2022 17:45 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J, dan 3 tersangka pembunuhnya, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Brigadir J, dan 3 tersangka pembunuhnya, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kesal karena Bripka Ricky Rizal menuruti semua perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terutama, mengenai pembunuhan dan pemindahan saldo Rp200 juta dari rekening Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kekesalan hakim itu bermula saat Ricky mengaku memindahkan uang menggunakan m-banking yang ada di handphone Brigadir J.

Hakim yang mendengar kesaksian itu pun kesal. Bripka RR dianggap menuruti semua perintah dari atasannya termasuk membunuh dan mencuri.

“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (5/12/2022).

 

Namun, Bripka RR membantah bila disebut terlibat dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, dia tak terlibat secara langsung.

“Siap, saya tidak disuruh membunuh yang mulia," sebut Bripka RR.

“Yakan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan. Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” sindir hakim.

“Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga yang mulia.”

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT