Pemprov Banten Masih Formulasikan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023

Minggu, 4 Desember 2022 14:11 WIB

Share
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi (Foto: Bilal)
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTS.CO.ID - Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) delapan daerah di Banten, masih dalam tahapan pembahasan dewan pengupahan.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengaku masih menelaah berkas rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan kabupaten kota.

"Jadi kabupaten kota sudah membahas di dewan pengupahan, sampai hari ini berkasnya sudah kita telaah," katanya, Minggu (4/12/2022).

Ia menerangkan, penetapan kenaikan UMK akan berlandaskan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan jumlah pengangguran di masing-masing daerah. 

"Kita akan melakukan sidang dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi bupati wali kota. Kita telaah, kita bahas untuk merumuskan keputusan gubernur untuk UMK 8 kabupaten kota," terangnya.

 

Ia menjelaskan, kenaikan UMK di masing-masing kabupaten kota pasti berbeda-beda disesuaikan dengan kindisi daerah. 

"Semua sudah mengusulkan angka, tapi itu baru rekomendasi banyak pihak yang akan menelaah pak gubernur dan apindo. Banyak angkanya, saya nggak bisa ngomong," paparnya.

Namun yang pasti, kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen sesuai dengaj Permenaker nomor 18 tahun 2022.

"Sesuai Permenaker paling tinggi tidak boleh lebih dari 10 persen. Tidak bisa juga disamakan 6,4 persen karena laju ekonomi, inflasi, pengangguran kabupaten kota berbeda," jelasnya. (Bilal)

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Bilal
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar