ADVERTISEMENT

Besok, Hakim PN Serang Bacakan Putusan Sela Nikita Mirzani 

Minggu, 4 Desember 2022 11:40 WIB

Share
Nikita Mirzani saat menjalani sidang ketiga di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)
Nikita Mirzani saat menjalani sidang ketiga di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Majelis Hakim diminta untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menetapkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan.

"Menetapkan bahwa keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ungkapnya. (Bilal)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT