Besok, Hakim PN Serang Bacakan Putusan Sela Nikita Mirzani 

Minggu 04 Des 2022, 11:40 WIB
Nikita Mirzani saat menjalani sidang ketiga di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

Nikita Mirzani saat menjalani sidang ketiga di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

"Menetapkan bahwa keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ungkapnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update