Obrolan warteg: Tanpa Mahar, Akad Koalisi Bisa Batal

Sabtu, 3 Desember 2022 09:58 WIB

Share

Pernikahan sudah dianggap “sah” jika sudah dilakukan akad (perjanjian) dengan mengucapkan ijab kabul. Begitu pun dalam pernikahan politik antar-parpol untuk membangun koalisi.

Seperti diberitakan, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Golkar, PPP, dan PAN akan memperoleh parpol tambahan sebagai anggota baru. Partai mana saja yang akan bergabung, pimpinan parpol KIB tidak merinci, tetapi memberi sinyal warnanya biru.

Parpol yang identik dengan warna biru itu, selain PAN, ada Nasdem, dan Demokrat. Kalau putih ada PKS. Partai non parlemen, ada Perindo.

Meski begitu, bergabungnya parpol ke KIB, konon tinggal menunggu waktu peresmian. Ibarat nikah, tinggal akadnya saja.

 

“Tetapi akad bisa batal, jika tidak ada mahar, mas kawin sebagai syarat perjanjian pernikahan. Maskawin itu akan dibacakan dalam ijab kabul,” kata mas Bro mengawali obrolan warteg usai maksi di warung itu bersama sohibnya, Yudi dan Heri.

“Iya juga, di mana –mana maskawin itu dibayar tunai, jarang ngutang, misalnya setelah pilpres 2024,” kata Heri.

“Sebenarnya boleh juga sih kalau mau ngutang. Hanya saja dengan dibayar  tunai itu untuk memberi kepastian dan kepercayaan kepada pasangan yang hendak menikah dan keluarga besarnya” kata mas Bro.

 

“ Akad koalisi  harus ada pernyataan resmi. Ada janji dan kompensasi. Ada hal yang diberikan, ada juga hal yang hendak didapatkan dari koalisi.Itulah mahar koalisi, intinya harus menguntungkan” tambah Yudi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar