Dari ke 40 orang tersangka yang telah diamankan, para tersangka dikenakan pasal, mulai dari 114 ayat 1 dan 2, 112 ayat 1 dan 2 maupun pasal 111 ayat 1.
"Dimana ancamannya minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800juta dan maksimal 8 miliar," terangnya.
Wisnu pun mengaku, masih banyak peredaran narkotika dan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
"Memang masih ada beberapa peredaran dan tidak menutupi masih banyak peredaran narkotika dan narkoba di Kabupatwn Bogor. Kami dari Polres Bogor kembali mengimbau bersama rekan-rekan BNN dan Pemda juga, agar masyarakat selalu mewaspadai bahwa narkotika dan obat terlarang jelas merusak generasi bangsa," pungkasnya. (panca)