ADVERTISEMENT

Anggota Timsus Polri Yakini Aksi Terdakwa Agus Saipul Hidayat Hilangkan Alat Bukti Kematian Yoshua itu Tindak Pidana

Jumat, 2 Desember 2022 21:47 WIB

Share
Sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ART Ferdy Sambo. (foto: ist)
Sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi ART Ferdy Sambo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota tim khusus (timsus) Polri, Agus Saipul Hidayat menyakini aksi terdakwa Arif Rachman Arifin memenuhi unsur Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan alat bukti di balik kasus tewasnya Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Karena itu, perbuatannya bisa dipidana.

Kesaksian tersebut disampaikan saat penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin menyinggung soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus. 

Di mana, tertera tindakan eks anggota Propam Polri itu masuk pelanggaran pidana.

"BAP saudara halaman 12 nomor 12 jawaban saudara sampai kesimpulan terpenuhi unsur 221 (KUHP) itu tindak pidana bukan?" tanya penasihat hukum dalam persidangan di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (2/12/2022).

"Iya," jawab Agus mengamini BAP tersebut.

Penasihat hukum pun mempertanyakan alasan saksi bisa menyimpukan tindakan kliennya itu masuk dalam ranah pidana.

Saksi Agus pun menjelaskan bila ia masuk dalam timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dugaan pelanggaran etik di balik kasus kematian Brigadir J.

Usai prosesnya rampung dan diberikan ke Divisi Propam yang dipimpin Irjen Syahardiantoro.

Agus kemudian diminta untuk memberi keterangan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT