ADVERTISEMENT

Timsus Polri Bilang Skenario Ferdy Sambo Tak Sempurna, Banyak Barang Bukti yang Kurang

Kamis, 1 Desember 2022 19:06 WIB

Share
Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jakarta Selatan, sidang pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ahmad Tri Hawaari/Poskota)
Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jakarta Selatan, sidang pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ahmad Tri Hawaari/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Berikutnya dari laporan-laporan, ada beberapa yang menyatakan CCTV di rumah rusak, kemudian di belakang sampai kami malam itu mengecek CCTV di pos satpam. Tidak ada rusak," ucapnya.

Sehingga, timnya pun segera memeriksa semua pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP," kata Agus.

Agus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Di kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, mereka diduga melanggar diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Wanto)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT