Timsus Polri Bilang Skenario Ferdy Sambo Tak Sempurna, Banyak Barang Bukti yang Kurang

Kamis 01 Des 2022, 19:06 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jakarta Selatan, sidang pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ahmad Tri Hawaari/Poskota)

Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jakarta Selatan, sidang pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ahmad Tri Hawaari/Poskota)

Sehingga, timnya pun segera memeriksa semua pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP," kata Agus.

Agus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Di kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, mereka diduga melanggar diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Wanto)

Berita Terkait

News Update