ADVERTISEMENT

Wakil Ketua MPR Menolak Penghapusan Kota dan Kabupaten Administratif, Jika Jakarta Tidak Jadi Ibukota

Rabu, 30 November 2022 10:15 WIB

Share
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menolak penghapusan kota administratif dan Kabupaten Kepulauan Seribu beserta jabatan walikota dan bupati  di Provinsi DKI Jakarta, jika Jakarta tidak lagi menjadi ibukota Indonesia.  

Itu disampaikan HNW panggilan akrabnya menanggapi wacana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan  menghapus Kota dan Kabupaten Administratif beserta jabatan walikota dan bupati di Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, usulan itu jadi seperti melupakan peran dan jasa mensejarah kota Jakarta, kota terlama sebagai Ibukota NKRI, tempat diproklamasikannya kemerdekaan RI. 

"Wacana itu menunjukan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibukota, Jakarta malah akan diperlakukan tidak adil dibanding Provinsi2 dengan keistimewaan maupun tanpa keistimewaan” ujar HNW dalam keterangannya yang diterima  di Jakarta, Rabu  (30/11). 

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) mengingatkan semua pihak yang ingin memikirkan nasib Provinsi Jakarta, apabila pemindahan ibukota negara benar-benar terjadi, hendaknya tetap merujuk kepada ketentuan perundangan yang berlaku. 

Secara prinsip   UUD NRI 1945 sudah memberikan aturan dasar ; Pasal 18 ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota’. Lalu, Pasal 18 ayat (3), menyebutkan bahwa jabatan kepala pemerintahan kabupaten dan kota itu adalah bupati dan walikota. 

"Itu sudah secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945. Karena status DKI Jakarta itu adalah provinsi, maka provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Dan kepala pemerintahannya adalah bupati dan walikota. Jadi, upaya menghilangkan Kota dan Kabupaten dengan Bupati dan Walikotanya itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang masih berlaku,” jelasnya. 

Menurutnya, wacana penghapusan Kabupaten/bupati dan Kota/walikota di Provinsi DKI Jakarta bukan hanya tidak berdasar kepada UUD NRI 1945, tetapi juga tidak sesuai dengan UU no 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang mengatur adanya Kota administratif dan Kabupaten administratif di provinsi DKI Jakarta sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 10, pasal 7 ayat 1&2, dan pasal 19 ayat 1. 

Ia menambahkan mengubah ketentuan UU itu tidak bisa dilakukan oleh usulan atau keputusan menteri, melainkan oleh DPR bersama Pemerintah. Dan sampai sekarang belum ada usulan ke DPR untuk hapuskan Kota/Walikota  dan Kabupaten/Bupati di Provinsi Jakarta.

Apalagi, HNW menambahkan bahwa status keistimewaan Jakarta seharusnya tetap melekat, meski kelak tidak menyandang status sebagai ibukota. Beberapa alasan di antaranya adalah dari segi historis (seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pernah sebentar menjadi ibukota negara), maupun dari segi ekonomi dan wisata seperti Provinsi Bali. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT