JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Buruh Bersama organisasi serikat buruh menolak dengan tegas keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan alasannya kenapa dia dan kawan-kawan buruh lainnya menolak.
Menurut Said Iqbal, kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM, menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen.
Dengan kenaikan 5,6 persen membuat daya beli buruh dan masyarakat kecil semakin terpuruk.
"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi Year to Year, bulan September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," ujar Said Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (30/11/2022).
Said Iqbal juga menerangkan, bahwa buruh sudah menanggung beban kenaikan harga BBM.
Sudah terpuruk karena daya beli turun 30 persen, ditambah dengan kenaikan UMP 2023 tidak bisa sekedar untuk menyesuaikan kenaikan harga barang.
"Tidak punya hati pada buruh, tidak punya rasa empati pada buruh. Kami mengecam keras kebijakan Pj Gubernur DKI," tegas Said Iqbal.
Kemudian, alasan lainnya, lanjut Said Iqbal adalah, kenaikan UMP DKI yang lebih kecil dibandingkan dengan daerah sekitar Bogor, misalnya, Bupatinya sudah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen. Termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon.
Oleh karena itu, Said Iqbal menilai, Pj Heru Budi tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil.
Justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.
"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan, bahwa pada tahun 2023 nanti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.798.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansya di Balai Kota, Senin (28/11/2022).
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," ujar Andri Yansyah kepada awak media.
Dikatakan Andri Yansyah, Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Besaran tersebut sama persis dengan usulan Pemprov DKI ketika rapat UMP bersama unsur pekerja dan unsur Apindo.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan papa saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 november 5,6 persen sesuai dengan kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," pungkasnya. (aldi)