ADVERTISEMENT

Tolak Kenaikan UMP Sebesar 5,6 Persen karena Membuat Buruh Semakin Miskin

Rabu, 30 November 2022 16:04 WIB

Share
ilustrasi buruh. (dok poskota)
ilustrasi buruh. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Said Iqbal menilai, Pj Heru Budi tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil.

Justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha. 

"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan, bahwa pada tahun 2023 nanti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.798.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansya di Balai Kota, Senin (28/11/2022).

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," ujar Andri Yansyah kepada awak media.

Dikatakan Andri Yansyah, Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Besaran tersebut sama persis dengan usulan Pemprov DKI ketika rapat UMP bersama unsur pekerja dan unsur Apindo.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan papa saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 november 5,6 persen sesuai dengan kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," pungkasnya. (aldi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT