ADVERTISEMENT

Satlantas Jakbar Lakukan Tilang Manual, Kasat Lantas: Hanya untuk Tertentu Saja

Rabu, 30 November 2022 15:54 WIB

Share
Kendaraan roda dua tanpa surat-surat dan TNBK ditilang polisi dalam operasi Patuh Jaya 2022. (Ist)
Kendaraan roda dua tanpa surat-surat dan TNBK ditilang polisi dalam operasi Patuh Jaya 2022. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Seperti pengaturan lalulintas di Jalan Raya S Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Jadi kita biasa aja, melakukan pengaturan biasa kaya di Jalan Raya S Parman. Tapi kalo ada kendaraan yang melintas demikian (tidak pakai plat nomor atau palsu) kita akan berhentikan. Jadi kita tidak melakukan operasi, tidak," tegasnya. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT