ADVERTISEMENT

Pj Gubernur Banten Minta Bupati dan Wali Kota Tak Menaikan UMK Kurang dari 6,4 Persen

Rabu, 30 November 2022 13:54 WIB

Share
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (foto: bilal)
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (foto: bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan agar seluruh Bupati/ Wali Kota menaikan UMK tidak boleh kurang dari 6,4 persen.

Terlebih, kenaikan UMP telah ditentukan 6,4 persen atau 2.661.280 yang akan berlaku pada 2023.

"Tidak boleh (kurang dari 6,4 persen), oiya itu bantalannya 6,4 persen," katanya, Rabu (30/11/2022).

Al menerangkan, UMP merupakan bantalan untuk upah di kabupaten kota. Selanjutnya, pihaknya menunggu usulan penetapan dari Bupati Wali Kota.

"Kabupaten kota dengan stekholer merumuskan tentang UMK. Dalam rangka itu kesepakatan dimajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK," terangnya.

 

Menurutnya, UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata. Sehingga upah kabupaten kota tidak boleh rendah dari yang diataur fungsi UMP.

"Iya karena provinsi UMP bantalan dari design kebijakan pengaturan UMK, formulanya itu," ujarnya.

Ia mengaku tidak dapat memuaskan semua pihak dari penetapan upah di wilayah Banten. Angka yang telah ditentukan perumusan yang dinilai paling tepat.

"(Pengusaha mengeluh) Kan sebenanrnya hidup ini sulit memuaskan semua pihak," paparnya. (Bilal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT