ADVERTISEMENT

Belum Terima Bayaran, Kontraktor Hentikan Pembangunan TPPASR Lulut-Nambo di Bogor

Rabu, 30 November 2022 17:26 WIB

Share
Tiga kontraktor pembangunan TPPASR Lulut-Nambo, di Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pembangunan. (foto: ist)
Tiga kontraktor pembangunan TPPASR Lulut-Nambo, di Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pembangunan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tiga kontraktor pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut-Nambo, di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pembangunan di area komposting. 

Penghentian sementara dilakukan lantaran tiga kontraktor tersebut belum menerima pembayaran dari pemberi proyek, PT Jabar Bersih Lestari (JBL).

Tiga kontraktor tersebut ialah PT Cahaya Fajar Mitratama (CFM), PT Delta Citra Abadi (DCA), dan PT Bumi Beam Center (BBC). Ketiga kontraktor tersebut belum menerima pembayaran dari PT JBL sejumlah sekitar total Rp18 miliar.

Namun, saat ketiganya belum mendapat pembayarannya masing-masing, PT JBL justru malah mempekerjakan kontraktor baru bernama PT AMA di kawasan komposting. 

Oleh karenanya, ketiga kontraktor sebelumnya melakukan penutupan area agar kontraktor baru tidak melakukan pengerjaan.

Kuasa Hukum PT CFM, Marojahan Panjaitan mengatakan, upaya ini merupakan upaya terakhir. Lantaran, ketika pihaknya menagih pembayaran, PT JBL tak kunjung menepatinya.

“Kita pada hari ini melakukan pemagaran dengan harapan PT JBL khususnya Pak Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat bisa turun tangan mengatasi permasalahan tempat sampah ini,” kata Marjohan ketika ditemui di TPPASR Lulut-Nambo, Rabu 30 November 2022.

Marojahan menjelaskan, penutupan sementara ini dilakukan sampai PT JBL melakukan pembayaran terharap kliennya. Ketika hak para kontraktor dibayar, maka plang dan spanduk penutupan yang terpasang akan segera dicabut.

“Ya kita berharap begitu (tidak ada aktivitas selama penutupan), mereka juga harus mematuhi hukum lah. Ada sanksi apabila mereka mencabut atau membongkar pemblokiran ini,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum PT DCA, Darwin Steven Siagian, mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi beberapa kali. Di samping itu, kontraktor yang baru yakni PT AMA mengaku tidak mengetahui ada permasalahan yang belum selesai antara PT JBL dan tiga kontraktor lama.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Panca Aji
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT