ADVERTISEMENT

AS Didesak Sejumlah Media Terkemuka Sudahi Tuntutan Atas Julian Assange

Rabu, 30 November 2022 15:00 WIB

Share
Julian Assange
Julian Assange

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Tuntutan atas Julian Assange harus diakhiri Amerika Serikat.

Pernyataan ini datang dari sejumlah media terkemuka Amerika Serikat dan Eropa yang telah bekerja sama dengan pendiri WikiLeaks.

Mereka menyatakan keprihatinan dengan masalah kebebasan pers dalam desakannya tersebut pada hari Senin (28/11/2022).

“Dakwaan ini menjadi preseden yang berbahaya dan merongrong Amandemen Pertama Amerika dan kebebasan pers,” kata editor dan penerbit The Guardian, The New York Times, Le Monde, Der Spiegel, dan El País dalam sebuah surat terbuka seperti dikutip dari Reuters.

Julian Assange diburu otoritas Amerika Serikat atas 18 dakwaan. Termasuk tuduhan mata-mata terkait dengan perilisan dokumen rahasia militer Amerika Serikat dan telegram diplomatik WikiLeaks. Para pendukungnya mengatakan dia adalah pahlawan anti kemapanan yang menjadi korban karena mengungkapkan kesalahan Amerika Serikat termasuk dalam konflik di Afghanistan dan Irak.

Hari Senin (28/11/2022) menandai 12 tahun sejak kelima media tersebut berkolaborasi untuk merilis kutipan dari lebih dari 250 ribu dokumen yang diperoleh Julian Assange dalam kebocoran yang dikenal sebagai “Cablegate.”

Materi tersebut dibocorkan ke WikiLeaks oleh tentara AS saat itu Chelsea Manning di mana dokumen-dokumen tersebut mengungkapkan cara kerja diplomasi AS di seluruh dunia. Dokumen tersebut mengungkap kebusukan, skandal diplomatik, dan urusan mata-mata dalam skala internasional.

Julian Assange menghabiskan tujuh tahun di Kedutaan Ekuador di London sebelum diseret keluar dan dipenjara pada 2019 karena melanggar persyaratan jaminan. Dia tetap mendekam di penjara London sementara kasus ekstradisinya dipertimbangkan. Jika diekstradisi ke Amerika Serikat maka dia menghadapi ancaman hukuman hingga 175 tahun penjara dengan keamanan maksimum.

Tim hukum Julian Assange telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di London untuk memblokir ekstradisinya dalam pertarungan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

“Menerbitkan sesuatu bukanlah kejahatan,” pungkas lima outlet media tersebut dalam surat mereka pada Senin (28/11/2022). ***

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT