ADVERTISEMENT

Sedang Perbaiki Kolam Pemancingan, Pemuda di Cikeusal Tewas Kesetrum

Selasa, 29 November 2022 13:54 WIB

Share
Personel Polsek Cikeusal saat melakukan olah TKP di kolam pemancingan lokasi korban tewas kesetrum. (foto: ist)
Personel Polsek Cikeusal saat melakukan olah TKP di kolam pemancingan lokasi korban tewas kesetrum. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda bernama Heri Suheri (23) warga Kampung Pasir, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tewas kesetrum ketika sedang melakukan perbaikan di kolam pemancingan.

Korban diketahui meninggal dunia saat dilarikan ke Puskesmas setempat oleh kedua rekan kerjanya.

Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi menjelaskan, sebelum mengalami musibah korban diketahui sedang memperbaiki saung pemancing yang terbuat dari baja ringan.

"Pada saat itu, korban turun ke kolam pemancingan dengan menggunakan steger," terang Kapolsek kepada Poskota, Selasa 29 November 2022.

Ketika naik, kondisi tubuh korban dalam keadaan basah. Tanpa sadar, korban menancapkan piting bor listrik ke rol kabel atau sambungan listrik.

"Seketika korban tersengat aliran listrik dan tubuhnya terpental ke dalam kolam bersama rolan kabel," kata Humaedi.

Rekan korban yaitu Iwan (30) dan Ade (40) yang melihat peristiwa tersebut segera melakukan pertolongan dengan memutus aliran listrik. Setelah diyakini aliran listrik sudah terputus, keduanya langsung mengangkat tubuh korban dari dalam kolam.

"Kedua saksi mengevakusi korban dan langsung membawa korban ke Puskesmas Petir namun korban meninggal dunia diperjalanan. Dari puskesmas, jasad korban dibawa ke rumah untuk diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan setelah mendapat laporan adanya warga yang tewas terkena aliran listrik, personil Polsek Cikeusal segera mendatangi rumah duka untuk melakukan penyelidikan mengenai kepastian penyebab tewasnya korban.

"Pihak keluarga menolak jasad dilakukan tindakan autopsi dengan alasan sudah menjadi musibah. Pihak keluarga juga tidak ada akan menuntut secara hukum melalui pernyataan tertulis," jelasnya. (haryono)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT