ADVERTISEMENT

Jangan Khawatir Belum Punya KTP Elektronik, Kini Sudah Ada dalam Bentuk Digital

Selasa, 29 November 2022 19:31 WIB

Share
NIK (Ilustrasi)
NIK (Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir bila KTP-elektronik belum tercetak.

Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan/atau surat keterangan (suket) pengganti KTP-el yang membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan.

Suket tersebut dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko KTP-el saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el. 

Ia juga mengatakan, surat keterangan pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022 tambah Budi.

Budi  berpesan kepada  masyarakat bagi yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el. 

"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).

Budi juga menjelaskan,  kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.

 Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT