Selasa, 29 November 2022 08:58 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI no 16 tahun 2007, perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)..
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar