ADVERTISEMENT

Bidan yang Dipenjara Bersama Bayinya di Pandeglang Dipulangkan ke Rumah

Selasa, 29 November 2022 18:24 WIB

Share
Terdakwa N bersama bayinya saat dijemput keluarganya di Rutan Pandeglang. (foto: ist)
Terdakwa N bersama bayinya saat dijemput keluarganya di Rutan Pandeglang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu yang dipenjara bersama bayinya yang berusia 7 bulan, akhirnya dipulangkan ke rumah pada Senin 28 November 2022, malam tadi.

Pengalihan penahanan tersebut berdasarkan hasil permintaan yang disampaikan oleh pengacara terdakwa pada sidang lanjutan keterangan saksi-saksi atas perkara di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin 28 November 2022, kemarin.

Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak (PA), Mujizatullah Gobang Pamungkas menerangkan, bahwa seorang bidan N sudah dipulangkan berdasarkan keputusan Majelis Hakim. 

"Kita bersyukur, perjuangan ini tidak sia-sia, kita ucapakan terimakasih pada PN Pandeglang, yang tersentuh mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," ungkap Gobang, Selasa 29 November 2022.

Menurut Gobang, Komnas PA akan terus mendampingi bayi dari bidan N agar tidak menjadi korban saat ibunya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Kepentingan kita dalam hal ini untuk tumbuh kembang si anak. Kita akan terus mengawal kondisi anak, sampai kasus ibunya selesai," katanya.

Gobang juga berharap agar dapat memberikan keputusan yang adil pada terdakwa N. Mengingat terdakwa memiliki bayi yang perlu mendapat asupan ASI. Selain itu bayi tersebut punya riwayat penyakit jantung bawaan lahir.

"Kami masih berharap, Majelis Hakim dan JPU mampu merumuskan putusan hukum yang adil dan berasas kemanusiaan. Apalagi si anak ini punya penyakit jantung yang serius," harapnya.

Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Muhammad Fadil membenarkan bidan N bersama bayinya sudah dipulangkan oleh Pengadilan Negeri dengan didampingi Kejari dan Komnas PA.

"Semalam pihak kejaksaan yang melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengalihan penahanan rumah, dan kita buat berita acara serah terima oleh pihak kejaksaan dan ibu N dijemput oleh keluarganya didampingi oleh Komnas PA," tuturnya. (samsulfatoni)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT