Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Asusila, Pengacara: Sudah Cabut Perkara

Selasa 29 Nov 2022, 18:14 WIB
Kuasa hukum terlapor saat menunjukan surat pencabutan laporan. (foto: poskota/samsul fatoni)

Kuasa hukum terlapor saat menunjukan surat pencabutan laporan. (foto: poskota/samsul fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum anggota DPRD Pandeglang yang diadukan ke Polisi atas kasus dugaan asusila, resmi menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Satria Pratama dan Rekan. 

Atas kuasa tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa permasalahan itu bermula pada 22 April 2022 lalu. Pelapor mengadukan perkara ke Polres Pandeglang dengan nomor registrasi: STPL/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang. 

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, terlapor mendatangi ke Polres Pandeglang untuk menyampaikan klarifikasi. 

"Bahwa pada 28 April 2022 lalu, pelapor ini sudah membuat surat permohonan pencabutan perkara. Nah ini adalah fakta hukum yang memang kita juga tidak bisa kita pungkiri, bahwa surat tersebut sudah dibuat oleh pihak pelapor,” jelas Satria dalam konferensi pers di Kapulso Cafe, Pandeglang, Jumat 25 November 2022, petang lalu.

Pihaknya meminta media dan juga publik untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah, (presumption of innocence) terhadap kliennya yang merupakan anggota DPRD Pandeglang. 

Meski begitu, kliennya tetap akan menghadapi proses hukum yang berjalan di Kepolisian dan bersikap kooperatif.

"Semua pihak harus mengedepankan presumption of innocence, karena perkara ini masih berjalan di Kepolisian. Apalagi kita tahu klien kami ini publik figure yang tidak menutup kemungkinan ada muatan politis di balik kasus yang tengah terjadi ini," ungkapnya. 

Sebelumnya, Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menyebutkan bahwa, laporan yang dilakukan oleh pelapor kepada Polres Pandeglang, dilakukan pada tanggal 22 April 2022 lalu.

Namun sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, pelapor tiba-tiba melakukan pencabutan lagi laporannya pada tanggal 28 April 2022.

"Kemudian pada tanggal 5 Mei 2022, di panggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan (pelapor-red) tidak datang," ungkapnya, Selasa (22/11/2022) lalu. (samsul fatoni)

Berita Terkait

News Update