JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Gang Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat mendatangi kantor Pj Gubernur Heru Budi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Senin (28/11/2022) pagi.
Mereka melaporkan sekaligus meminta perlindungan terkait lahan tempat tinggalnya yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Rencana eksekusinya bakal dilakukan tanggal 29 November, Selasa besok pukul 07:00 WIB,” terang Hana Hamdani, Ketua RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, usai membuat laporan di Balai Kota.
Dikatakan Hana, terkait rencanan eksekusi yang akan dilakukan terhadap tempat tinggalnya warga bakal kembali menolak dan melakukan perlawanan. Sebab, selain status sertifikat HGB 1882 tidak tercatat di BPN, warga juga masih melakukan upaya hukum dengan gugatan di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Dike Wibowo, kuasa hukum warga mengatakan, bahwa penundaan eksekusi memang merupakan wewenang dari pengadilan. Namun, kepada Wali Kota dan Pj Gubernur DKI, warga ingin menyampaikan terdapat sertifikat yang telah dibatalkan dan hal itu ditegaskan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kemudian yang terpenting juga bahwa di tanah tersebut terdapat fasilitas umum yang diakui PT Ayalis sebagai pihak pemohon eksekusi, dan dimasukan dalam sertifikat 1882. Padahal jelas merupakan jalanan umum, dan merupakan kewenangan pemerintah terutama pemerintah Jakarta,” tegasnya.
Karena itu juga, sambungnya, Pemprov DKI pun diminta untuk memastikan bahwa di lahan tersebut terdapat aset pemerintah atau tidak. Mengingat, eksekusi tidak dapat dilakukan pengadilan bila terdapat aset pemerintah di lahan tersebut.
“Selain itu, kita juga minta perlindungan dari DKI Jakarta agar dengan segala kewenagannya untuk tidak menurunkan personel eksekusi karena ada warga yang sampai saat ini masih tertindas,” jelasnya. (deny)