Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dengan dakwaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
-->
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Dok. Poskota)
Pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dengan dakwaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.