ADVERTISEMENT
Senin, 28 November 2022 17:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polres Metro Bekasi Kota pun mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, akte kelahiran, kemeja batik, kaos dalam warna putih, rok pendek putih, kerudung putih, dan celana pendek yang digunakan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI no 16 tahun 2007, perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Halaman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT