Kadisnakertransgi: UMP DKI Naik 5,6 Persen Menjadi Rp4,9 Juta

Senin 28 Nov 2022, 18:45 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah. (foto: poskota/mochamad ifand)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah. (foto: poskota/mochamad ifand)

Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Aldi)
 

Berita Terkait
News Update