ADVERTISEMENT

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Ekspesi Nikita Mirzani

Senin, 28 November 2022 15:24 WIB

Share
Nikita Mirzani saat menjalani sidang ketiga di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)
Nikita Mirzani saat menjalani sidang ketiga di PN Serang (Foto: poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani. Hal itu diungkapkan di sidang ketiga yang digelar di PN Serang.

Alasan permintaan penolakan eksepsi dari Nikita Mirzani, lantaran dakwaan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana di tentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Dakwaan JPU atas nama terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata JPU.

JPU juga menilai keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara.

 

Untuk itu, Majelis Hakim diminta untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menetapkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa
Nikita Mirzani untuk dilanjutkan.

"Menetapkan bahwa keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ungkapnya. (Bilal)

 

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT