JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, melakukan gelar perkara terkait insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah.
Adapun giat gelar perkara tersebut diagendakan dihelat pada Senin (28/11/2022) hari ini.
Kasus mahasiswa UI jadi korban tabrak lari?
"Iya, masih hari ini (gelar perkara)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Latif menjelaskan, gelar perkara yang akan dilakukan pihaknya hari ini bertujuan untuk menetapkan status kasus.
Hasil gelar perkara tersebut, tegasnya, akan menjadi dasar keputusan apakah kasus ini akan naik ke penyidikan atau tidak.
Apabila status kasus naik ke penyidikan, lanjut Latif, barulah bakal dilakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan pihak tersangka.
Dalam gelar perkara ini sendiri, polisi melibatkan beberapa ahli.
"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kami melihat secara utuh. Akan kami pastikan hasilnya bagaimana, kami juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," terangnya.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di Jakarta Selatan, tengah diusut.
Tim ahli pun dilibatkan dalam proses penyelidikan.
"Nanti kita undang dari ahli, Gakkum, dan Propam biar tahu kita sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Joko Sutriono saat dihubungi.
Kecelakaan yang menimpa korban, tutur Joko, terjadi pada 6 Oktober 2022 silam.
Saat itu korban ditabrak Mistubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berinisial ESBW.
"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," paparnya.