"Siapa yang bilang?" tanya hakim.
"Pak Ferdy bilang itu rusak," jawabnya.
"Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas?" cecar hakim.
"Pak Ferdy Sambo," kata Arif.
Arif Rahman Arifin dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka dianggap mendukung rencana yang dibuat Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (wanto)