Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo di Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)

Kriminal

Uang Curian Dibelikan Rumah dan Perabotan, Kurir J&T Ditangkap Polres Jakbar

Minggu 27 Nov 2022, 15:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang kurir J&T berinisial AOS ditangkap polisi usai membawa kabur uang milik kantornya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Akibatnya, perusahaan pun mengalami kerugian senilai Rp531,7 juta 

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu.

Saat itu pelaku hendak mengantar uang tersebut dari kantor cabang menuju kantor pusat.

Di pertengahan jalan, pelaku lantas mengurungkan niatnya dan membawa kabur sejumlah uang tersebut.

"Jadi dia itu bawa uang yang mau disetorin ke kantor pusat. Malah dibawa kabur semua uangnya," kata Avrilendy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/11/2022).

Pihak perusahaan kemudian mengendus aksi kurirnya itu dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggulung pelaku pada Rabu, 26 Oktober 2022 di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Avril, uang tersebut bahkan telah digunakan pelaku untuk membeli rumah dan sejumlah perabotan.

"Berdasarkan pemeriksaan, uang sejumlah Rp531,7 juta itu sudah dibelikan rumah di Bekasi senilai kurang lebih Rp 200 juta dan sejumlah perabotan," ucapnya.

Sementara itu, kata Avril, sebagian uangnya masih disimpan di ATM milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukumam penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo mengucap terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap kurir nakalnya.

"Atas respon dan kesigapan nya maka kami dari pihak J&T ekspres memberikan penghargaan berupa piagam," pungkasnya. (Pandi)

Tags:
kurirjasa pengirimanJ&TPencurianpolres jakarta barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor