ADVERTISEMENT

Tolak Pengesahan RKUHP, Sekelompok Orang Bentangkan Spanduk Saat CFD

Minggu, 27 November 2022 14:59 WIB

Share
Ilustrasi massa tolak pengesahan RKUHP. (dok poskota)
Ilustrasi massa tolak pengesahan RKUHP. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat melakukan aksi protes pengesahan RKUHP dengan cara membentangkan spanduk penolakan saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (27/11/2022).

Hal tersebut dilakukan lantaran masukan tak digubris oleh Dewan Perwakilan Rakat (DPR) RI.

Selain aksi bentang spanduk, hari ini juga dilakukan sosialisasi bahaya RKUHP dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area Car Free Day terkait pasal berbahaya dari RKUHP.

Salah satu perwakilan masyarakat yang membentangkan sepanduk dari LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah.

 

Adapun Pasal yang bermasalah dalam RKUHP diantaranya, Pasal terkait Living Law, sebab Pasal ini dianggap berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. 

"Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif," ujar Citra dalam siaran persnya.

Kemudian, Pasal terkait Pidana mati, menurut Citra legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. 

 

"Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT