Polisi Bubarkan Paksa Aksi Penolakan RKUHP Saat HBKB, Massa: Kami Edukatif

Minggu 27 Nov 2022, 15:49 WIB
Polisi membubarkan paksa Koalisi Masyarajat Sipil saat HBKB di Jakarta Pusat. (Ist)

Polisi membubarkan paksa Koalisi Masyarajat Sipil saat HBKB di Jakarta Pusat. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi penolakan RKUHP, oleh Koalisi Masyarakat Sipil di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat dibubarkan paksa aparat Kepolisian.

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum mengatakan, niat Kepolisian untuk membubarkan aksinya sudah terlihat dengan adanya upaya penghalangan kepada massa aksi di lokasi.

"Tadi kami mulainya pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB, hampir pukul 10.00 WIB (dibubarkan paksa). Nah, sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalang-halangi untuk melakukan aksi sebetulnya," ujar Citra, Minggu (27/11/2022).

Dia menuturkan, ketika melakukan aksi membentangkan spanduk dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ke Sarinah, pihak Kepolisian sudah mulai melakukan upaya pembubaran dengan cara yang represif.

"Kami melakukan jalan pagi, jalan sambil pawai gitu membentangkan spanduk sepanjang Bundaran HI-Sarinah. Namun, Kepolisian dari Polsek Menteng itu membubarkan kami, memarahi massa aksi, dan hampir merebut atau menyita spanduk kami," kata Citra.

Padahal, lanjut Citra, tujuan dari dihelatnya aksi ini ialah sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat, bahwa pembahasan RKUHP yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR terus dilanjutkan tanpa adanya transparansi kepada publik.

"Ini sebetulnya cara kami sesama warga memberitahukan warga lain, bahwa ada lho RKUHP lagi dibahas. Karena belum tentu semua warga Jakarta atau rakyat Indonesia tahu RKUHP," terangnya.

Menurutnya, aksi ini dihelat, sebab tidak dapat dipungkiri jika belum semua masyarakat mendapatkan akses ke DPR, pun dengan melalui informasi dari streaming video (YouTube).

"Akhirnya kami bareng-bareng jalan pagi, memberikan informasi kepada warga Jakarta, membagikan selebaran bahwa ada persoalan di RKUHP. Mari kita tolak pengesahan RKUHP," imbuhnya.

Sama hal-nya kayak warga Jakarta lain yang memberikan informasi edukasi. Jadi kami lebih ke edukasi sebetulnya. Karena kita tahu, DPR dan pemerintah itu enggak transparan. Kami yang mendapat informasi, itu penting membagi ke sesama warga," sambung Citra.

"(Jadi) Penting di-highlight, kami ingin menyampaikan bahwa RKUHP belum sah saja, warga dilarang untuk memberikan informasi ke sesama warga, menyampaikan pendapatnya, apalagi RKUHP sudah disahkan. Kami bisa ramai dipenjara," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, bahwa pihaknya tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum. Terlebih, hal tersebut merupakan hak dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Hanya, tentunya harus memperhatikan waktu dan tempat. Ditegaskan kepada masyarakat, selama ini Jakarta Pusat tidak pernah melarang orang unjuk rasa, sepanjang waktu dan tempatnya sesuai dengan peraturan," ucap Komarudin saat dihubungi.

Menurut Komarudin, pelaksanaan aksi Koalisi Masyarakat Sipil salah kaprah. Sebab, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2016, kegiatan HBKB diperuntukan untuk kegiatan lingkungan hidup dan seni budaya, bukan untuk penyampaian pendapat di muka umum.

"Kalau tadi pelaksanaannya di CFD (HBKB) itu kan ada Pergub yang mengatur, bahwa CFD itu hanya untuk kegiatan lingkungan hidup dan seni budaya, bukan penyampaian pendapat di muka umum. Silakan masyarakat buka Pergub Nomor 16 tahun 2016, silakan buka disana," kata Komarudin. (Adam).

Berita Terkait

Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang

Selasa 06 Des 2022, 12:21 WIB
undefined

News Update